ANGGARAN DASAR IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA
P E M B U K A A N
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud penyelenggaraan Sistem Informasi semakin meningkat dan meluas di dalam kehidupan masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintahan, sehingga selain dapat diperoleh kemaslahatan yang sebesar-besarnya perlu diimbangi dengan keseimbangan antara beban dan resiko untuk menanggulangi kemudaratan yang terjadi. Karena salah satu upaya yang harus ditingkatkan adalah penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, maka pemasyarakatan pemahaman tentang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan pembangunan serta pembinaan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi harus dimantapkan.
Upaya-upaya untuk pemasyarakatan pemahaman dan pemantapan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ini perlu dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, serta harus mendapat dukungan masyarakat yang luas. Sehubungan dengan hal tersebut maka dibentuklah organisasi Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, sebagai wadah untuk menghimpun para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
Sesuai dengan maksud pembentukannya tersebut, Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia menyelenggarakan organisasinya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut :
BAB I
NAMA, SIFAT, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini merupakan suatu PERKUMPULAN yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan nama Ikatan Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian dan Pengamanan Sistem Informasi Indonesia, yang disebut juga Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, dan disingkat sebagai IASII.
Pasal 2
S I F A T
1. IASII merupakan organisasi non-Pemerintah yang independen, bersifat nirlaba dan non-partisan.
2. Dalam melaksanakan kegiatannya, IASII akan menggunakan prinsip-prinsip Tata-Kelola Yang Baik (Good Governance).
Pasal 3
K E D U D U K A N
1. IASII berkedudukan di Jakarta Indonesia.
2. IASII dapat membentuk perwakilan di Provinsi lain di Indonesia, sebagai bagian dari IASII sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 4
J A N G K A W A K T U P E N D I R I A N
IASII didirikan di Jakarta pada tanggal Satu bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat (01-06-2004), untuk waktu yang tidak ditetapkan.
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
T U J U A N
Tujuan IASII adalah untuk menghimpun dan menggalang masyarakat yang peduli dan yang berkepentingan dengan terselenggaranya pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada sektor publik, entitas usaha dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 6
K E G I A T A N
Untuk mencapai tujuan tersebut IASII akan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Menumbuhkan masyarakat yang paham dan peduli tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dalam menegakkan tata-kelola yang baik dari setiap penyelenggaraan sistem informasi yang berdukungan Teknologi Informasi, melalui program sosialisasi yang memanfaatkan semua media komunikasi, dan menjaring keanggotaan yang seluas-luasnya.
2. Meningkatkan layanan kepada anggota berupa penyelenggaraan berbagai kegiatan edukasi dan diseminasi informasi melalui program pelatihan, lokakarya, seminar dan temu-anggota, serta menerbitkan bulletin organisasi, mengelola situs-elektronis dan menyelenggarakan mailing-list anggota.
3. Mengembangkan penelitian dan pengkajian untuk perumusan dan penerapan strategi dan kebijakan nasional di bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, serta memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam pembenahan standar-standar pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau standar profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan di Indonesia.
4. Mengembangkan gagasan, melakukan langkah-langkah persiapan aspek legalitas, kelembagaan, teknis dan administratif, dan pada waktunya akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sertifikasi profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan penetapan akreditasi atas lembaga pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, yang berlaku dan diakui secara nasional.
5. Mengidentifikasi dan menggali sumber daya yang tersedia di Pemerintahan, komunitas usaha dan masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi.
6. Menjalin hubungan kelembagaan yang saling menguntungkan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan sejalan dengan tujuan organisasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
7. Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung dan sejalan dengan tujuan organisasi, dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 7
A N G G O T A
1. Keanggotaan IASII terdiri dari :
a. Anggota pendiri
b. Anggota biasa
c. Anggota muda
d. Anggota kehormatan
e. Anggota institusi
2. Anggota pendiri adalah anggota individu yang mendeklarasikan pembentukan IASII untuk pertama kalinya.
3. Anggota biasa adalah anggota individu yang terdiri dari para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan bidang-bidang profesi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau penyelenggaraan sistem informasi.
4. Anggota muda adalah anggota individu yang terdiri dari pelajar, mahasiswa dan yang memilih dan disetujui oleh organisasi sebagai status pemula.
5. Anggota kehormatan adalah anggota individu yang karena reputasi dan atau posisi jabatannya diusulkan, disepakati dan diangkat secara khusus oleh organisasi sebagai status kehormatan.
6. Anggota institusi adalah badan hukum yang diwakili oleh dua individu, dari organisasi non-pemerintah, entitas usaha dan asosiasi usaha sejenis, institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan badan hukum lainnya yang terkait dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.
7. Mekanisme dan syarat-syarat keanggotaan ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 8
H A K A N G G O T A
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk :
a. Mengikuti Rapat Anggota
b. Mengikuti semua kegiatan organisasi
c. Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, baik lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus
2. Hanya anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Badan Otonom, dengan ketentuan bahwa setiap anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi (walaupun diwakili dua orang) hanya mempunyai satu hak suara.
3. Anggota pemula tidak mempunyai hak pilih tetapi berhak dipilih hanya untuk menjadi anggota Badan Otonom saja.
4. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak pilih tetapi dapat diminta untuk ditunjuk langsung menjadi anggota Badan Pengawas.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota wajib menjaga reputasi dan integritas profesional yang dimilikinya serta menyebarluaskan pemahaman tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi di lingkungan hidupnya dan atau lingkungan kerjanya secara bertanggung jawab.
2. Setiap anggota wajib bekerja sama dengan anggota lainnya, berbagi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, dan bersedia memikul bagian tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
3. Setiap anggota wajib menyelesaikan pembayaran iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
4. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi citra organisasi, melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik keanggotaan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh IASII.
BAB IV
O R G A N I S A S I
Pasal 10
Organisasi IASII terdiri dari :
1. Rapat Anggota
a. Rapat Anggota merupakan otoritas tertinggi organisasi yang terdiri dari seluruh anggota pendiri, anggota biasa, anggota pemula, anggota kehormatan dan wakil dari anggota institusi IASII.
b. Untuk pembentukan organisasi, Rapat Anggota pertama kali terdiri dari para anggota pendiri.
2. Dewan Pengawas
a. Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b. Dewan Pengawas merupakan representasi dari Rapat Anggota yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus dalam mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Rapat Anggota, serta mengawasi ketaatan anggota terhadap Kode Etik keanggotaan IASII.
3. Dewan Pengurus
a. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b. Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi di dalam organisasi IASII yang mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan Rapat Anggota
4. Sekretariat IASII
a. Sekretariat IASII merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan bertugas mengelola kegiatan operasional dan administrasi organisasi sehari-hari.
b. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dibantu oleh Kepala-kepala Bidang yang memimpin bidang-bidang kegiatan antara lain, tetapi tidak terbatas hanya untuk bidang keuangan, keanggotaan, hubungan masyarakat, dan program.
c. Kepala Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari anggota-anggota pendiri, sedangkan Kepala-kepala Bidang dipilih dan diangkat oleh Kepala Sekretariat setelah mendengarkan pendapat dari Dewan Pengurus.
d. Sekretariat dibawah penyeliaan Wakil Ketua Dewan Pengurus IASII.
5. Badan-badan Otonom
a. Badan Otonom merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas mengelola kegiatan utama organisasi secara otonom, yang mencakup kegiatan operasional dan administrasi Badan Otonom tersebut.
b. Badan Otonom dibentuk sesuai dengan tujuan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud pembentukan Badan Otonom tersebut, antara lain tetapi tidak terbatas hanya untuk Akreditasi Kelembagaan dan Edukasi, Sertifikasi Profesi, Standar Audit, Riset, dan Publikasi.
c. Kepala Badan Otonom dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari para anggota pendiri.
d. Setiap Badan Otonom dibawah penyeliaan seorang Anggota Dewan Pengurus secara tetap.
6. IASII Daerah
a. IASII Daerah merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang melakukan koordinasi keanggotaan dan kegiatan IASII di daerah, selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
b. Pembentukan suatu IASII Daerah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Anggota biasa, sedangkan Koordinator IASII Daerah dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mengetahui aspirasi para anggota yang berlokasi di daerah tersebut.
c. Semua IASII Daerah dibawah penyeliaan Ketua Dewan Pengurus.
BAB V
R A P A T
Pasal 11
1. Rapat Anggota biasa
Rapat Anggota biasa diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
2. Rapat Anggota luar biasa
Rapat Anggota luar biasa diadakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari seluruh anggota pendiri atau Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus atau lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara.
3. Pemberitahuan dan agenda rapat
a. Dewan Pengurus akan memberitahukan setiap anggota mengenai tanggal, tempat dan agenda rapat, paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum penyelenggaraan rapat.
b. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan perubahan agenda rapat, asal saja usulan tersebut dinyatakan secara tertulis dan diterima 10 ( sepuluh ) hari sebelum penyelenggaraan rapat, dan usulan itu disetujui oleh Dewan Pengurus.
c. Tidak diperkenankan pembahasan diluar agenda rapat yang telah ditetapkan, kecuali dan khusus untuk Rapat Anggota biasa, perubahan agenda diminta oleh lebih dari setengah anggota yang memiliki hak suara yang hadir atau yang mendapat kuasa.
4. Kuorum
a. Rapat Anggota hanya akan dilaksanakan jika telah memenuhi kuorum yang ditetapkan yakni lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka pimpinan rapat dapat mengundurkan rapat untuk waktu 1 ( satu ) jam. Setelah waktu pengunduran rapat selesai maka rapat hanya dapat dilaksanakan jika sedikitnya ¼ ( satu per empat ) jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat.
5. Hak suara
a. Anggota pendiri dan anggota biasa memiliki satu hak suara dalam Rapat Anggota.
b. Anggota institusi hanya memiliki satu hak suara walaupun boleh diwakili oleh 2 ( dua ) orang peserta Rapat Anggota.
c. Setiap anggota dapat memberikan kuasa kepada anggota lainnya, dengan ketentuan bahwa satu anggota hanya dapat menerima kuasa dari satu anggota lainnya, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa tertulis.
d. Seorang anggota dapat kehilangan hak suara akibat terkena sanksi karena melanggar ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Pemimpin rapat
a. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus, yang dalam hal berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Penurus.
b. Dalam hal baik Ketua maupun Wakil Ketua Dewan Pengurus berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Pengurus yang disepakati oleh Anggota Dewan Pengurus lainnya.
c. Dalam hal-hal yang memerlukan independensi pimpinan rapat, rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota yang memiliki hak suara, yang hadir dan dipilih dalam Rapat Anggota.
BAB VI
PENDANAAN, TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pasal 12
P E N D A N A A N
1. Sumber dana IASII terdiri dari :
a. Donasi khusus anggota pendiri
b. Iuran anggota, kecuali anggota kehormatan
c. Bantuan, hibah atau donasi yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Donasi khusus anggota pendiri ditetapkan jumlah dan cara penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan diantara anggota pendiri.
3. Iuran anggota ditetapkan di dalam Rapat Anggota berdasarkan alternatif-alternatif yang diusulkan oleh Dewan Pengurus.
4. Dana yang dimiliki IASII harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab, serta digunakan hanya untuk kepentingan yang sejalan dengan tujuan organisasi.
Pasal 13
TAHUN BUKU
Tahun Buku organisasi mencakup periode yang dimulai pada 1 ( satu ) Januari sampai dengan 31 ( tiapuluh satu ) Desember setiap tahunnya.
Pasal 14
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
1. Dewan Pengurus harus menyusun Laporan Keuangan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
2. Laporan Keuangan yang disusun oleh Dewan Pengurus akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Rapat Anggota.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan di dalam rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan anggota pendiri harus disetujui oleh seluruh anggota pendiri.
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota biasa yang telah mencantumkan acara perubahan tersebut dalam agenda rapat.
Pasal 17
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak suara, termasuk semua anggota pendiri, dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, dan semua anggota pendiri.
2. Sisa kekayaan hasil pembubaran organisasi hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha social yang mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan IASII.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan khusus yang semuanya itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
1.1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar, dan bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
1.2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan kekuasaan yang ada pada Rapat Anggota.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
2.1. Persyaratan untuk anggota biasa dan anggota muda adalah :
2.1.1. Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun ;
2.1.2. Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;
2.1.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2.2. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota.
2.3. Persyaratan untuk anggota institusi adalah :
2.3.1. Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis, perkumpulan profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad sebagai suatu badan hukum ;
2.3.2. Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;
2.3.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;
Pasal 3
Prosedur Penerimaan Anggota
3.1. Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda dan calon anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan melalui surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi.
3.2. Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan menindaklanjuti proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan keanggotaan kepada Dewan Pengurus.
3.3. Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda, Dewan Pengurus dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan, sedangkan untuk keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum membuat keputusan.
3.4. Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi lainnya yang terkait dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru oleh bidang Keanggotaan.
3.5. Dalam hal domisili calon anggota berada di lokasi yang sudah terbentuk IASII Daerah, proses penerimaan anggota ini dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan Koordinator IASII Daerah setempat.
3.6. Bentuk dan format formulir, tampilan, kartu tanda anggota dan alamat surat elektronis ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
4.1. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan kehormatan berakhir atas permintaan anggota sendiri secara tertulis atau karena anggota meninggal dunia.
4.2. Keanggotaan institusi berakhir atas permintaan institusi sendiri secara tertulis atau karena institusi dinyatakan bubar atau pailit oleh keputusan instansi Negara yang berwenang.
4.3. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan institusi dapat berakhir sebagai sanksi organisasi karena tidak dipenuhinya persyaratan keanggotaan atau karena pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kode etik.
4.4. Pemberhentian keanggotaan disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan berakhirnya keanggotaan, kecuali berakhirnya keanggotaan karena seseorang meninggal dunia atau institusinya dbubarkan atau dinyatakan pailit.
4.5. Anggota yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan dapat diterima kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan menempuh semuya prosedur anggota baru.
BAB III
PEMILIHAN
Pasal 5
Pemilihan Dewan Pengawas
5.1. Setiap calon anggota Dewan Pengawas diusulkan oleh minimum 5 ( lima ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon sebanyak dua kali lipat jumlah anggota Dewan Pengawas.
5.2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan pemberian suara untuk sebanyak jumlah anggota Dewan Pengawas dari semua calon yang diusulkan, dan calon-calon yang memperoleh suara terbesar sampai dengan peringkat yang sama dengan banyaknya jumlah anggota Dewan Pengawas dinyatakan terpilih sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas.
5.3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas.
Pasal 6
Pemilihan Dewan Pengurus
6.1. Setiap calon Formatur diusulkan oleh minimum 10 ( sepuluh ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon Formatur sebanyak 2 (dua ) orang.
6.2. Pemilihan calon Formatur dilakukan dengan pemberian suara kepada salah satu calon Formatur yang diusulkan, dan 2 ( dua ) orang calon Formatur yang memperoleh suara terbesar dinyatakan terpilih sebagai Formatur-formatur terpilih.
6.3. Formatur-formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur terpilih dengan suara terbanyak secara langsung menjadi Ketua dan Formatur yang lain sebagai Wakil Ketua.
6.4. Badan Pengurus lengkap yang disusun oleh kedua Formatur diserahkan kepada pimpinan Rapat Anggota untuk diumumkan sebelum penutupan Rapat Anggota.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 7
Iuran Anggota
7.1. Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda dan anggota institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Anggota.
7.2. Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) per tahun ;
b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu rupiah) per tahun ;
c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per tahun.
7.3. Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun pertama berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai dengan akhir Tahun Buku.
Pasal 8
Usaha-usaha Lain
8.1. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan program organisasi dapat mengupayakan dukungan yang tidak mengikat dari sponsor untuk tujuan promosinya. Pendapatan yang berasal dari hasil kegiatan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.
8.2. Setiap anggota yang membawa nama dan atau mewakili organisasi dalam kegiatan di luar organisasi harus menyerahkan kepada organisasi sebesar 50 % ( limapuluh per seratus ) dari honorarium yang diterimanya dan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.
8.3. Pada prinsipnya, setiap Badan Otonom adalah mandiri dalam hal mengelola dana yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya. Sedangkan kekayaannya merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan dari kekayaan organisasi secara utuh.
Pasal 9
Pembukuan
9.1. Seluruh pemasukan uang ke kas organisasi dan pengeluaran uang dari kas organisasi harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang berlaku.
9.2. Atas rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan Rapat Anggota, Dewan Pengurus menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap keuangan organisasi.
Pasal 10
Pengurus Kekayaan
10.1. Dewan Pengurus wajib mengelola seluruh harta kekayaan selama masa jabatannya.
10.2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan oleh Dewan Pengurus secara mayoritas sederhana ( lebih dari setengah ) dan dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pendapat Dewan Pengawas.
10.3. Dalam hal terjadi pembubarab organisasi seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan organisasi.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Aturan Peralihan
Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Penutup
12.1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
12.2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2004
RAPAT ANGGOTA IASII 2004
Pimpinan Sidang
ttd.
Teuku Radja Sjahnan - Ketua Rapat
Chandra Yulistia - Wakil Ketua Rapat I
Arief Gaffar - Wakil Ketua Rapat II
Ichyar Musa - Sekretaris
Novis Pramantyabudi - Wakil Sekretaris