Sirna Ilang Kertaning Bumi, Joyo Joyo Wijayanti

HomeSugeng RawuhSep 4, 2007
Web ini diperuntukkan sebagai penyedia layanan dan informasi publik yang dapat diakses dan dinikmati secara gratis tanpa dipungut biaya se-sen pun. Sambil ngopi, sambil baca koran kurang lengkap tanpa baca informasi yang tersedia di webnya Mas Agus Abdul Hakim, sumonggo dipun sekecaaken.

Salam Sehat,
Agus Abdul Hakim

Blog EntrySertifikasi QIA Mar 13, '08 6:27 AM
for everyone
Sertifikasi QIA

QIA (Qualified Internal Auditor) adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.

QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.

Gelar QIA hanya dapat diberikan kepada peserta yang telah memiliki pengalaman kerja dalam bidang internal auditing paling sedikit selama 1 tahun dan telah lulus dari ± 20 ujian sejenis, yang diselenggarakan dalam lima jenjang pendidikan sebagai berikut:

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan tugasnya, penyandang gelar QIA diwajibkan memenuhi standar dan kode etik yang dikeluarkan oleh Dewan Sertifikasi, dan mengembangkan dirinya dengan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (continuing professional education) mininum 180 jam dalam setiap jangka waktu 3 (tiga) tahun.

YPIA membantu Dewan Sertifikasi dalam menyiapkan dan memonitor pelaksanaan standar, kode etik dan program continuing professional education.

diambil dari :http://www.internalauditing.or.id



ANGGARAN DASAR IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA

 

P E M B U K A A N

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam wujud penyelenggaraan Sistem Informasi semakin meningkat dan meluas di dalam kehidupan masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintahan, sehingga selain dapat diperoleh kemaslahatan yang sebesar-besarnya perlu diimbangi dengan keseimbangan antara beban dan resiko untuk menanggulangi kemudaratan yang terjadi. Karena salah satu upaya yang harus ditingkatkan adalah penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, maka pemasyarakatan pemahaman tentang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan pembangunan serta pembinaan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi harus dimantapkan.

Upaya-upaya untuk pemasyarakatan pemahaman dan pemantapan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ini perlu dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, serta harus mendapat dukungan masyarakat yang luas. Sehubungan dengan hal tersebut maka dibentuklah organisasi Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, sebagai wadah untuk menghimpun para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.

Sesuai dengan maksud pembentukannya tersebut, Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia menyelenggarakan organisasinya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut :

 

BAB I

NAMA, SIFAT, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN

 

Pasal 1

N A M A

Organisasi ini merupakan suatu PERKUMPULAN yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan nama Ikatan Komunitas Pemeriksaan, Pengendalian dan Pengamanan Sistem Informasi Indonesia, yang disebut juga Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia, dan disingkat sebagai IASII.

 

Pasal 2

S I F A T

1. IASII merupakan organisasi non-Pemerintah yang independen, bersifat nirlaba dan non-partisan.

2. Dalam melaksanakan kegiatannya, IASII akan menggunakan prinsip-prinsip Tata-Kelola Yang Baik (Good Governance).

 

Pasal 3

K E D U D U K A N

 

1. IASII berkedudukan di Jakarta Indonesia.

2. IASII dapat membentuk perwakilan di Provinsi lain di Indonesia, sebagai bagian dari IASII sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

 

Pasal 4

J A N G K A W A K T U P E N D I R I A N

IASII didirikan di Jakarta pada tanggal Satu bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat (01-06-2004), untuk waktu yang tidak ditetapkan.

 

BAB II

TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 5

T U J U A N

Tujuan IASII adalah untuk menghimpun dan menggalang masyarakat yang peduli dan yang berkepentingan dengan terselenggaranya pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya tata-kelola yang baik dalam pemanfaatan sistem informasi, pada sektor publik, entitas usaha dan masyarakat pada umumnya.

 

Pasal 6

K E G I A T A N

Untuk mencapai tujuan tersebut IASII akan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Menumbuhkan masyarakat yang paham dan peduli tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dalam menegakkan tata-kelola yang baik dari setiap penyelenggaraan sistem informasi yang berdukungan Teknologi Informasi, melalui program sosialisasi yang memanfaatkan semua media komunikasi, dan menjaring keanggotaan yang seluas-luasnya.

2. Meningkatkan layanan kepada anggota berupa penyelenggaraan berbagai kegiatan edukasi dan diseminasi informasi melalui program pelatihan, lokakarya, seminar dan temu-anggota, serta menerbitkan bulletin organisasi, mengelola situs-elektronis dan menyelenggarakan mailing-list anggota.

3. Mengembangkan penelitian dan pengkajian untuk perumusan dan penerapan strategi dan kebijakan nasional di bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, serta memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam pembenahan standar-standar pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau standar profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan di Indonesia.

4. Mengembangkan gagasan, melakukan langkah-langkah persiapan aspek legalitas, kelembagaan, teknis dan administratif, dan pada waktunya akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sertifikasi profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan penetapan akreditasi atas lembaga pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, yang berlaku dan diakui secara nasional.

5. Mengidentifikasi dan menggali sumber daya yang tersedia di Pemerintahan, komunitas usaha dan masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan organisasi.

6. Menjalin hubungan kelembagaan yang saling menguntungkan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan sejalan dengan tujuan organisasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

7. Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung dan sejalan dengan tujuan organisasi, dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

BAB III

K E A N G G O T A A N

 

Pasal 7

A N G G O T A

1. Keanggotaan IASII terdiri dari :

a. Anggota pendiri

b. Anggota biasa

c. Anggota muda

d. Anggota kehormatan

e. Anggota institusi

2. Anggota pendiri adalah anggota individu yang mendeklarasikan pembentukan IASII untuk pertama kalinya.

3. Anggota biasa adalah anggota individu yang terdiri dari para pakar, peneliti, praktisi, pemerhati dan peminat bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi dan bidang-bidang profesi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan dan atau penyelenggaraan sistem informasi.

4. Anggota muda adalah anggota individu yang terdiri dari pelajar, mahasiswa dan yang memilih dan disetujui oleh organisasi sebagai status pemula.

5. Anggota kehormatan adalah anggota individu yang karena reputasi dan atau posisi jabatannya diusulkan, disepakati dan diangkat secara khusus oleh organisasi sebagai status kehormatan.

6. Anggota institusi adalah badan hukum yang diwakili oleh dua individu, dari organisasi non-pemerintah, entitas usaha dan asosiasi usaha sejenis, institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan badan hukum lainnya yang terkait dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi.

7. Mekanisme dan syarat-syarat keanggotaan ditentukan di dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

 

Pasal 8

H A K  A N G G O T A

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk :

a. Mengikuti Rapat Anggota

b. Mengikuti semua kegiatan organisasi

c. Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, baik lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus

2. Hanya anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Badan Otonom, dengan ketentuan bahwa setiap anggota pendiri, anggota biasa dan anggota institusi (walaupun diwakili dua orang) hanya mempunyai satu hak suara.

3. Anggota pemula tidak mempunyai hak pilih tetapi berhak dipilih hanya untuk menjadi anggota Badan Otonom saja.

4. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak pilih tetapi dapat diminta untuk ditunjuk langsung menjadi anggota Badan Pengawas.

 

Pasal 9

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota wajib menjaga reputasi dan integritas profesional yang dimilikinya serta menyebarluaskan pemahaman tentang peranan pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi di lingkungan hidupnya dan atau lingkungan kerjanya secara bertanggung jawab.

2. Setiap anggota wajib bekerja sama dengan anggota lainnya, berbagi pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan profesi pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi, dan bersedia memikul bagian tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

3. Setiap anggota wajib menyelesaikan pembayaran iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

4. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi citra organisasi, melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik keanggotaan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh IASII.

 

BAB IV

O R G A N I S A S I

Pasal 10

Organisasi IASII terdiri dari :

1. Rapat Anggota

a. Rapat Anggota merupakan otoritas tertinggi organisasi yang terdiri dari seluruh anggota pendiri, anggota biasa, anggota pemula, anggota kehormatan dan wakil dari anggota institusi IASII.

b. Untuk pembentukan organisasi, Rapat Anggota pertama kali terdiri dari para anggota pendiri.

2. Dewan Pengawas

a. Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.

b. Dewan Pengawas merupakan representasi dari Rapat Anggota yang bertugas mengawasi Dewan Pengurus dalam mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Rapat Anggota, serta mengawasi ketaatan anggota terhadap Kode Etik keanggotaan IASII.

3. Dewan Pengurus

a. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.

b. Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif tertinggi di dalam organisasi IASII yang mengelola organisasi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan Rapat Anggota

4. Sekretariat IASII

a. Sekretariat IASII merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan bertugas mengelola kegiatan operasional dan administrasi organisasi sehari-hari.

b. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dibantu oleh Kepala-kepala Bidang yang memimpin bidang-bidang kegiatan antara lain, tetapi tidak terbatas hanya untuk bidang keuangan, keanggotaan, hubungan masyarakat, dan program.

c. Kepala Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari anggota-anggota pendiri, sedangkan Kepala-kepala Bidang dipilih dan diangkat oleh Kepala Sekretariat setelah mendengarkan pendapat dari Dewan Pengurus.

d. Sekretariat dibawah penyeliaan Wakil Ketua Dewan Pengurus IASII.

5. Badan-badan Otonom

a. Badan Otonom merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas mengelola kegiatan utama organisasi secara otonom, yang mencakup kegiatan operasional dan administrasi Badan Otonom tersebut.

b. Badan Otonom dibentuk sesuai dengan tujuan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud pembentukan Badan Otonom tersebut, antara lain tetapi tidak terbatas hanya untuk Akreditasi Kelembagaan dan Edukasi, Sertifikasi Profesi, Standar Audit, Riset, dan Publikasi.

c. Kepala Badan Otonom dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mendengarkan pendapat dari para anggota pendiri.

d. Setiap Badan Otonom dibawah penyeliaan seorang Anggota Dewan Pengurus secara tetap.

6. IASII Daerah

a. IASII Daerah merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang melakukan koordinasi keanggotaan dan kegiatan IASII di daerah, selain Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang berkedudukan di ibukota Provinsi.

b. Pembentukan suatu IASII Daerah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Anggota biasa, sedangkan Koordinator IASII Daerah dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengurus setelah mengetahui aspirasi para anggota yang berlokasi di daerah tersebut.

c. Semua IASII Daerah dibawah penyeliaan Ketua Dewan Pengurus.

 

BAB V

R A P A T

 

Pasal 11

1. Rapat Anggota biasa

Rapat Anggota biasa diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun.

2. Rapat Anggota luar biasa

Rapat Anggota luar biasa diadakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari seluruh anggota pendiri atau Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus atau lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara.

3. Pemberitahuan dan agenda rapat

a. Dewan Pengurus akan memberitahukan setiap anggota mengenai tanggal, tempat dan agenda rapat, paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum penyelenggaraan rapat.

b. Setiap anggota berhak untuk mengusulkan perubahan agenda rapat, asal saja usulan tersebut dinyatakan secara tertulis dan diterima 10 ( sepuluh ) hari sebelum penyelenggaraan rapat, dan usulan itu disetujui oleh Dewan Pengurus.

c. Tidak diperkenankan pembahasan diluar agenda rapat yang telah ditetapkan, kecuali dan khusus untuk Rapat Anggota biasa, perubahan agenda diminta oleh lebih dari setengah anggota yang memiliki hak suara yang hadir atau yang mendapat kuasa.

4. Kuorum

a. Rapat Anggota hanya akan dilaksanakan jika telah memenuhi kuorum yang ditetapkan yakni lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat.

b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka pimpinan rapat dapat mengundurkan rapat untuk waktu 1 ( satu ) jam. Setelah waktu pengunduran rapat selesai maka rapat hanya dapat dilaksanakan jika sedikitnya ¼ ( satu per empat ) jumlah anggota yang memiliki hak suara hadir atau memberikan kuasa untuk menghadiri rapat.

5. Hak suara

a. Anggota pendiri dan anggota biasa memiliki satu hak suara dalam Rapat Anggota.

b. Anggota institusi hanya memiliki satu hak suara walaupun boleh diwakili oleh 2 ( dua ) orang peserta Rapat Anggota.

c. Setiap anggota dapat memberikan kuasa kepada anggota lainnya, dengan ketentuan bahwa satu anggota hanya dapat menerima kuasa dari satu anggota lainnya, dan hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa tertulis.

d. Seorang anggota dapat kehilangan hak suara akibat terkena sanksi karena melanggar ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

6. Pemimpin rapat

a. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus, yang dalam hal berhalangan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Penurus.

b. Dalam hal baik Ketua maupun Wakil Ketua Dewan Pengurus berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Pengurus yang disepakati oleh Anggota Dewan Pengurus lainnya.

c. Dalam hal-hal yang memerlukan independensi pimpinan rapat, rapat dapat dipimpin oleh seorang anggota yang memiliki hak suara, yang hadir dan dipilih dalam Rapat Anggota.

 

BAB VI

PENDANAAN, TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

Pasal 12

P E N D A N A A N

1. Sumber dana IASII terdiri dari :

a. Donasi khusus anggota pendiri

b. Iuran anggota, kecuali anggota kehormatan

c. Bantuan, hibah atau donasi yang tidak mengikat

d. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Donasi khusus anggota pendiri ditetapkan jumlah dan cara penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan diantara anggota pendiri.

3. Iuran anggota ditetapkan di dalam Rapat Anggota berdasarkan alternatif-alternatif yang diusulkan oleh Dewan Pengurus.

4. Dana yang dimiliki IASII harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab, serta digunakan hanya untuk kepentingan yang sejalan dengan tujuan organisasi.

 

Pasal 13

TAHUN BUKU

Tahun Buku organisasi mencakup periode yang dimulai pada 1 ( satu ) Januari sampai dengan 31 ( tiapuluh satu ) Desember setiap tahunnya.

 

Pasal 14

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

1. Dewan Pengurus harus menyusun Laporan Keuangan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

2. Laporan Keuangan yang disusun oleh Dewan Pengurus akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Rapat Anggota.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 15

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan di dalam rapat anggota yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang memiliki hak suara dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan anggota pendiri harus disetujui oleh seluruh anggota pendiri.

 

Pasal 16

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota biasa yang telah mencantumkan acara perubahan tersebut dalam agenda rapat.

 

Pasal 17

PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak suara, termasuk semua anggota pendiri, dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir atau memberikan kuasa dalam rapat tersebut, dan semua anggota pendiri.

2. Sisa kekayaan hasil pembubaran organisasi hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha social yang mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan IASII.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan khusus yang semuanya itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN AUDIT SISTEM INFORMASI INDONESIA

 

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Dasar

1.1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar, dan bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

1.2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan kekuasaan yang ada pada Rapat Anggota.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

Persyaratan Anggota

2.1. Persyaratan untuk anggota biasa dan anggota muda adalah :

2.1.1. Warganegara Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) tahun ;

2.1.2. Mempunyai latar belakang pendidikan, lingkungan pekerjaan, pengalaman profesional, dan atau minat dalam bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;

2.1.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.

2.2. Persyaratan untuk anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan rekomendasi Rapat Anggota.

2.3. Persyaratan untuk anggota institusi adalah :

2.3.1. Entitas bisnis, asosiasi usaha sejenis, perkumpulan profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai akad sebagai suatu badan hukum ;

2.3.2. Mempunyai hubungan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan bidang pemeriksaan, pengendalian dan pengamanan sistem informasi ;

2.3.3. Menyatakan persetujuan untuk mengindahkan peraturan dan ketentuan organisasi yang dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;

 

Pasal 3

Prosedur Penerimaan Anggota

3.1. Registrasi calon anggota biasa, calon anggota muda dan calon anggota institusi dilakukan dengan mengirim aplikasi keanggotaan melalui surat, facsimile atau akses ke situs elektronis organisasi.

3.2. Bidang Keanggotaan organisasi akan melengkapi dan menindaklanjuti proses penerimaan anggota ini, dan menyampaikan permohonan keanggotaan kepada Dewan Pengurus.

3.3. Untuk keanggotaan biasa dan keanggotaan muda, Dewan Pengurus dapat memberikan keputusan atas permohonan keanggotaan, sedangkan untuk keanggotaan institusi Dewan Pengurus memintakan dulu pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum membuat keputusan.

3.4. Kartu Tanda Anggota, buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, alamat surat-elektronis, dan dokumen organisasi lainnya yang terkait dengan keanggotaan akan disampaikan kepada anggota baru oleh bidang Keanggotaan.

3.5. Dalam hal domisili calon anggota berada di lokasi yang sudah terbentuk IASII Daerah, proses penerimaan anggota ini dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan Koordinator IASII Daerah setempat.

3.6. Bentuk dan format formulir, tampilan, kartu tanda anggota dan alamat surat elektronis ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

4.1. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan kehormatan berakhir atas permintaan anggota sendiri secara tertulis atau karena anggota meninggal dunia.

4.2. Keanggotaan institusi berakhir atas permintaan institusi sendiri secara tertulis atau karena institusi dinyatakan bubar atau pailit oleh keputusan instansi Negara yang berwenang.

4.3. Keanggotaan biasa, keanggotaan muda dan keanggotaan institusi dapat berakhir sebagai sanksi organisasi karena tidak dipenuhinya persyaratan keanggotaan atau karena pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap kode etik.

4.4. Pemberhentian keanggotaan disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan berakhirnya keanggotaan, kecuali berakhirnya keanggotaan karena seseorang meninggal dunia atau institusinya dbubarkan atau dinyatakan pailit.

4.5. Anggota yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan dapat diterima kembali setelah menyelesaikan seluruh kewajiban dan menempuh semuya prosedur anggota baru.

 

BAB III

PEMILIHAN

 

Pasal 5

Pemilihan Dewan Pengawas

5.1. Setiap calon anggota Dewan Pengawas diusulkan oleh minimum 5 ( lima ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon sebanyak dua kali lipat jumlah anggota Dewan Pengawas.

5.2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan pemberian suara untuk sebanyak jumlah anggota Dewan Pengawas dari semua calon yang diusulkan, dan calon-calon yang memperoleh suara terbesar sampai dengan peringkat yang sama dengan banyaknya jumlah anggota Dewan Pengawas dinyatakan terpilih sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas.

5.3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas.

 

Pasal 6

Pemilihan Dewan Pengurus

6.1. Setiap calon Formatur diusulkan oleh minimum 10 ( sepuluh ) orang anggota yang mempunyai hak suara, dengan minimum jumlah calon Formatur sebanyak 2 (dua ) orang.

6.2. Pemilihan calon Formatur dilakukan dengan pemberian suara kepada salah satu calon Formatur yang diusulkan, dan 2 ( dua ) orang calon Formatur yang memperoleh suara terbesar dinyatakan terpilih sebagai Formatur-formatur terpilih.

6.3. Formatur-formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur terpilih dengan suara terbanyak secara langsung menjadi Ketua dan Formatur yang lain sebagai Wakil Ketua.

6.4. Badan Pengurus lengkap yang disusun oleh kedua Formatur diserahkan kepada pimpinan Rapat Anggota untuk diumumkan sebelum penutupan Rapat Anggota.

 

BAB IV

KEKAYAAN

 

Pasal 7

Iuran Anggota

7.1. Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda dan anggota institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Anggota.

7.2. Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :

a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) per tahun ;

b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu rupiah) per tahun ;

c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per tahun.

7.3. Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun pertama berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai dengan akhir Tahun Buku.

 

Pasal 8

Usaha-usaha Lain

8.1. Penyelenggaraan kegiatan yang merupakan program organisasi dapat mengupayakan dukungan yang tidak mengikat dari sponsor untuk tujuan promosinya. Pendapatan yang berasal dari hasil kegiatan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.

8.2. Setiap anggota yang membawa nama dan atau mewakili organisasi dalam kegiatan di luar organisasi harus menyerahkan kepada organisasi sebesar 50 % ( limapuluh per seratus ) dari honorarium yang diterimanya dan menjadi tambahan bagi kekayaan organisasi.

8.3. Pada prinsipnya, setiap Badan Otonom adalah mandiri dalam hal mengelola dana yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya. Sedangkan kekayaannya merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan dari kekayaan organisasi secara utuh.

 

Pasal 9

Pembukuan

9.1. Seluruh pemasukan uang ke kas organisasi dan pengeluaran uang dari kas organisasi harus dibukukan sesuai dengan norma-norma akuntansi yang berlaku.

9.2. Atas rekomendasi Dewan Pengawas dan persetujuan Rapat Anggota, Dewan Pengurus menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap keuangan organisasi.

 

Pasal 10

Pengurus Kekayaan

10.1. Dewan Pengurus wajib mengelola seluruh harta kekayaan selama masa jabatannya.

10.2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan oleh Dewan Pengurus secara mayoritas sederhana ( lebih dari setengah ) dan dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pendapat Dewan Pengawas.

10.3. Dalam hal terjadi pembubarab organisasi seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Rapat Anggota Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan organisasi.

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 11

Aturan Peralihan

Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini harus diselesaikan Dewan Pengurus selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

Pasal 12

Penutup

12.1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

12.2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 Juni 2004

 

RAPAT ANGGOTA IASII 2004

Pimpinan Sidang

ttd.

Teuku Radja Sjahnan - Ketua Rapat

Chandra Yulistia - Wakil Ketua Rapat I

Arief Gaffar - Wakil Ketua Rapat II

Ichyar Musa - Sekretaris

Novis Pramantyabudi - Wakil Sekretaris


Certified Information Systems Auditor (CISA) Program

The mark of excellence for a professional certification program is the value and recognition it bestows on the individual who achieves it. Since 1978, the Certified Information Systems Auditor (CISA) program, sponsored by the Information Systems Audit and Control Association® (ISACA®), has been the globally accepted standard of achievement among information systems (IS) audit, control and security professionals.

The technical skills and practices that CISA promotes and evaluates are the building blocks of success in the field. Possessing the CISA designation demonstrates proficiency and is the basis for measurement in the profession. With a growing demand for professionals possessing IS audit, control and security skills, CISA has become a preferred certification program by individuals and organizations around the world. CISA certification signifies commitment to serving an organization and the IS audit, control and security industry with distinction. In addition, it presents a number of professional and personal benefits.

Worldwide Recognition

Although certification may not be mandatory for you at this time, a growing number of organizations are recommending that employees become certified. To help ensure success in the global marketplace, it is vital to select a certification program based on universally accepted technical practices. CISA delivers such a program. CISA is recognized worldwide, by all industries, as the preferred designation for IS audit, control and security professionals.

More than 40,000 professionals have earned the CISA since inception, so clearly many people agree: earning the CISA is a good career move.

 

About CISA |  CISA Examination |  CISA Certification

CERTIFIED INFORMATION SECURITY MANAGER

The Certified Information Security Manager® (CISM®) certification program is developed specifically for experienced information security managers and those who have information security management responsibilities. The CISM certification is for the individual who manages, designs, oversees and/or assesses an enterprise’s information security (IS). The CISM certification promotes international practices and provides executive management with assurance that those earning the designation have the required experience and knowledge to provide effective security management and consulting services. Individuals earning the CISM certification become part of an elite peer network, attaining a one-of-a-kind credential. The CISM job practice also defines a global job description for the information security manager and a method to measure existing staff or compare prospective new hires.

 

Worldwide Recognition

Although certification may not be mandatory for you at this time, a growing number of organizations are requiring or recommending that employees become certified. To help ensure success in the global marketplace, it is vital to select a certification program based on universally accepted information security management practices. CISM delivers such a program.

CISM Information

"The CISSP certification long ago made the gold standard, but infosec execs are now wisely adding the new CISM certification. Why the push? The advanced-level CISM better addresses the interdependency between business needs and IT security by focusing on risk management and security organizational issues." 
-- David Foote, Foote Partners, LLC, SC Magazine, July 2005

Please visit ISACA International website for more detail information about the CISM exam and application

Source data from :http://www.isaca.org.sg/

 

 



Reuni UII Nasional yang dilaksanakan tanggal 10 November 2007 di Auditorium Menteri Perhubungan Jalan Merdeka Barat, dalam acara tersebut dari universitas hadir Prof. DR. Edy Suandi Hamid (Rektor UII), Drs. Syafarudin Alwi, M.S. (Badan Wakah), DR. Bachnas (Rektorat), Drs. Sugeng Indardi, MBA. (Rektorat). Dan Lebih dari seribu alumni yang ada di Jakarta hadir.


Foto ini adalah pas acara buka bersama Alumni UII Yogyakarta yang ada di Jakarta, bulan Ramadhan 1426 H di Pasar Festival Rasuna Said, acara ini di prakarsai oleh Bpk Husni Adnan (Almarhum), Agus A. Hakim, dan Mechak Merdiyan.
Dan ini adalah pertemuan terakhir dengan Pak Husni, yang sudah kami anggap seperti orang tua dan sahabat. Semangat beliau dan komitmen ke alumnian yang luar biasa terhadap UII.

Photo AlbumTrip to Bali on January 2008 (8 photos)Feb 10, '08 9:58 PM
for everyone

Gila Bali indah banged..ini kali pertama gw ke bali, dan ternyata Bali lain dari kota yang lain, bikin orang betah di sana



Blog EntryGus Muhammad SAW Nov 19, '07 11:09 PM
for everyone

Oleh : Emha Ainun Nadjib

Sudah terpecah dan terkeping sampai seberapa PKB, juga NU? Tidak. Kita ambil perspektif lain. Itu bukan bentrok, bukan perpecahan. Itu romantisme demokrasi. Itu dinamika ijtihad (perjuangan pemikiran). Itu produk wajar dari tradisi berpikir merdeka: salah satu prinsip yang membuat manusia bernama manusia.

Sebagaimana kalau jumlah pemeluk Islam ada sejuta, maka dimungkinkan ada sejuta aliran, dipersilakan setiap orang memberlakukan tafsirnya masing-masing, dan satu-satunya yang berhak menagih pertanggungjawaban adalah Tuhan. Silakan ada golongan NU, Muhammadiyah, Persis, Persis NU, Persis Muhammadiyah, Muhammad NU, Suni, Syiah, Sun`ah, Syinni, PKNU, Langitan, Bumian, Lautan, Gunungan, PKB Alwiyah, PKB Wahidiyah, PKB Muhaiminiyah, PKB Yenniyah... semakin banyak semakin demokratis dan menghibur.

Tapi omong-omong sebenarnya PKB adalah satu-satunya parpol yang konstituennya paling berakar. Mungkin tidak tepat benar metafor berikut ini: tapi ibarat hutan dan taman: PKB adalah upaya membangun hutan menjadi taman. Taman PKB berbasis di hutan yang melahirkan PKB, dengan akar dan sifat hutan yang masih kental. Golkar, misalnya, adalah sebuah taman modern yang profesional, sejumlah pohon diambil dari hutan dan tetap mendayagunakan kimia tanah hutan --tetapi ia sebuah taman teknokratis yang tidak memprimerkan hutan.


Semua -PDI-P, PPP, PKS, PAN, PD, atau PBB-- juga tidak steril hutan, tetapi PKB yang paling jelas berakar di hutan. Asal muasal sosiokulturalnya, dialektika historisnya, masih menampakkan kekentalan perhubungan antara tamannya dan hutannya. Sebagaimana PAN, PKS, PPP, dan PBB "gagal" mewujudkan jargonnya Cak Nurcholish Madjid "Islam yes, partai Islam no" --PKB-lah yang paling kental setting budaya santrinya. "Partai Islam no" susah keluar dan berkembang dari lembaran AD-ART-nya, de facto tetap saja "partai Islam". Meskipun Ifrith Sekjen Komunitas Jin Internasional direkrut masuk PKB, tetap saja yang terjadi bukan pluralisme, orang tetap menganggap Jenderal Ifrith yang masuk NU supaya kalau meninggal ditahlili.

Andaikan saja tradisi transformasi sosial berlaku cukup matang di Indonesia, kemudian atas dasar itu PKB dibangun kembali secara modern, maka dia susah ditandingi oleh kelompok politik yang mana pun lainnya.

Tetapi PKB semakin seru saja bergumul di dalam bungkusan "sarung" tradisional. Mungkin saja sarung itu bermerek "Gus". Belum tentu benar, tapi kalau mau menabung pembelajaran tentang PKB hari ini, ada baiknya kita tengok sosiologi budaya "gus", bahkan mungkin "antropologi"-nya.

Sopan santun Jawa menyebut Nabi Muhammad SAW dengan Kanjeng Nabi. Dalam bahasa Arab: Sayyid, semacam Sir. Sayyidina Muhammad.

Beliau pernah bilang, "Saya jangan di-sayyid-sayyid-kan". Maka, masyarakat Muhammadiyah cenderung tidak memakai gelar Sayyidina. Panggil ngoko saja: Muhammad. Tetapi, kalau kita menyebut pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan dengan "Dahlan" saja, "Si Dahlan", atau dulu ketika beliau masih sugeng kita menyapa beliau: "Mau ke mana, Lan?" --teman-teman Muhammadiyah banyak tak siap juga.

Jadi idiom "Sayyidina" itu mungkin berkonteks budaya sebagaimana kita memanggil "Pak", "Mas", "Om". Tentu saja "saya jangan di-sayyid-sayyid-kan" itu tidak berhenti pada makna harafiah. Maksudnya, Kanjeng Nabi kita jangan feodal, jangan menjunjung-junjung secara tidak rasional. Allah semata yang 'Ali Akbar, Yang Mahatinggi dan Mahaagung. Sampai-sampai beliau tidak mau digambar wajahnya, khawatir jadi ikon, branding, berhala, mitos.

Di kalangan Jawa tradisi, dipakai kata "kanjeng", "raden" atau "den". Den-nya masyarakat santri adalah "gus". Gus itu semacam raden yang "Islami". Di Jombang ada Gus Rur, Gus Nur, Gus Dur. Untuk saya ada gelar VIP: "Guk", Guk Nun. Itu panggilan sesama teman penggembala kambing, kerbau, sapi, ngasak di sawah.

Gus itu lebih tinggi dan lebih luas dibandingkan dengan den. Itu berlaku tak hanya secara tradisional. Semua wacana, persepsi, dan analisis tentang wilayah perpolitikan tertentu di Indonesia selama 35 tahun ini terlalu meremehkan dahsyatnya kekuatan "gus". Sampai hari ini kita gagal ilmu, gagal objektivitas, gagal kejujuran, gagal kerendah-hatian dan kejantanan di dalam memotret fenomena sangat faktual itu dalam frame pemikiran demokrasi, egaliterianisme, independensi budaya dan politik.

Itu pun kalau bicara tentang Gus Dur, NU, PKB, Muhaimin Iskandar, Yeni Wahid, PKNU, Choirul Anam, Kiai (desa pesantren bernama) Langitan, dan seterusnya, tanpa setting sejarah yang "masuk lubuk hutan" secara cukup memadai. Gus Dur, NU, PKB, dan lain-lain hanya kita jadikan anasir-anasir dari khayalan akademik kita yang asyik sendiri dengan huruf-huruf, yang karena para akademisi dan pengamat adalah penguasa negeri wacana, maka mereka mengumumkan kepada dunia dan dirinya sendiri bahwa NU itu begini, Gus Dur itu begitu --kemudian tatkala besoknya terbukti tak ada eskalasi rasional dari wacana-wacana itu, kita diam-diam melupakannya.

Emha Ainun Nadjib
[Kolom, Gatra Nomor 37 Beredar Kamis, 27 Juli 2007]


Blog EntryReuni dan Halal Bi Halal Alumni UIINov 4, '07 11:49 PM
for everyone
Assalamu'alaikum wr.wb
 
UNDANGAN UTK ALUMNI UII
 
Mohon kehadiran pada acara HALAL BIHALAL NASIONAL & REUNI ALUMNI UII (semua Jurusan / Angkatan)
 
Hari / Tanggal : Sabtu, 10 November 2007 jam 09.30 - 13.00
Tempat            : Rg. Mataram Gedung Karya Dept.Perhubungan
                          ( Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat)
 
Undangan ini harap diteruskan kepada Alumni UII yang lain
Konfirmasi kehadiran harap hub :
- Herman (0811811204)
- Syafaruddin AR ( 0811191750)
- Adlansyah (08118400746)
- Danang (0816183890)
 
Wassalamu'alaikum
Ttd : DPP IKA UII

Blog EntryGus Mus: Dunia Didominasi 2 Ideologi EkstrimNov 4, '07 11:01 PM
for everyone

Gus Mus: Dunia Didominasi 2 Ideologi Ekstrim

Sumber: gusmus.net
Dunia di era globalisasi saat ini cenderung didominasi dua ideologi yang sifatnya ekstrim. Satu ideologi ekstrim kiri diwakili oleh Presiden Amerika Serikat George W Bush dan sekutunya, sedangkan idelogi ekstrim kanan diwakili oleh kelompok garis keras Usama Bin Laden cs

Hal itu diungkapkan KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus saat memberikan ceramah di hadapan ribuan umat Islam pada acara pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW di masjid Darul Muhtadin Purworejo.

Karena kecenderungan tersebut, maka dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan terus meningkat. "Dunia sudah dikotak-kotakkan. Ini teroris yang harus dihancurkan dan ini tidak," ujar Gus Mus.

Menurut Gus Mus, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki potensi yang besar untuk mengambil sikap jalan tengah. Artinya tidak memihak ekstrim kanan dan juga tidak memihak ekstrim kiri.

Sayang sekali, lanjutnya, kelompok yang seharusnya mengambil sikap jalan tengah ini terlalu lemah dan tidak memiliki nilai tawar. "Kiai dan NU ini kan potensial menjadi kelompok jalan tengah. Tapi sayang lemah," ujar Gus Mus menyebutkan salah satu kelompok Islam garis keras di Indonesia yang lebih memiliki nilai tawar.

Dituturkan Gus Mus, sebaik-baik sikap adalah jalan tengah. Ini sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. "Sikap tawassut wa'tidal ini sikap nabi yang harus kita teladani," katanya mengutip salah satu hadits nabi, khorul umuri ausatuha (sebaik-baiknya perkara adalah mengambil jalan tengah, Red).

Di dalam Alquran sendiri, kata Gus Mus, takdir umat Islam adalah umat tengah-tengah yang menjadi saksi dari perkembangan peradaban dunia. "Kalau sudah memihak salah satu kelompok ekstrim, jadinya bubrah," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Gus Mus juga memberikan nasihat kepada para pemimpin negeri ini, termasuk Bupati Kelik Sumrahadi yang juga hadir dalam pengajian. Saran Gus Mus, pempimpin atau umara jangan neko-neko dalam mengelola pemerintahan. "Cukup dengan adil dan berlaku istiqamah saja. Dengan begitu, bupati sudah bisa menjadi orang yang sholeh," jelas Gus Mus.

Semua orang memiliki potensi menjadi orang sholeh, asalkan menjalankan perintah Allah sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. "Yang jadi bupati ya adil jangan malah korupsi," kata Gus Mus menambahkan sikap Rasulullah yang paling sulit diteladani adalah dalam hal kepemimpinannya. (suaramerdeka)


EventHalal Bihalal dan Reuni Alumni UII di JakartaNov 4, '07 10:13 PM
for everyone
Start:     Nov 10, '07 08:00a
End:     Nov 10, '07 1:00p
Assalamu'alaikum wr.wb

UNDANGAN UTK ALUMNI UII

Mohon kehadiran pada acara HALAL BIHALAL NASIONAL & REUNI ALUMNI UII (semua Jurusan / Angkatan)

Hari / Tanggal : Sabtu, 10 November 2007 jam 09.30 - 13.00
Tempat : Rg. Mataram Gedung Karya Dept.Perhubungan
( Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat)

Undangan ini harap diteruskan kepada Alumni UII yang lain
Konfirmasi kehadiran harap hub :
- Herman (0811811204)
- Syafaruddin AR ( 0811191750)
- Adlansyah (08118400746)
- Danang (0816183890)


Wassalamu'alaikum
Ttd : DPP IKA UII


Blog EntrySELAMAT IDUL FITRI Oct 8, '07 12:54 AM
for everyone


Dear All...

Temen2 semua....gw mengucin Minal Aidin wal Faizin taqobalallahu minna wa minkum, maaf jika gw ada salah baik yang disengaja maupun yang ga gw sengaja ya....:P

Best Regards,

 

 


EventBuka BersamaOct 3, '07 1:44 AM
for everyone
Start:     Oct 5, '07 4:00p
Buka Bersama di Kantor..mmm yummy

Blog EntryAlquran Rahmat Semesta Alam Oct 3, '07 1:37 AM
for everyone

Alquran Rahmat Semesta Alam
Selasa, 02/10/2007

KITAsudah memasuki 15 hari lebih dari sebulan puasa Ramadan. Pasti banyak rahmat dan berkah yang sudah kita dapatkan dari Allah SWT setelah kita melakukan ibadah puasa.
Itu tentu membahagiakan bagi hamba yang selalu ingin dekat dengan Allah. Buah dari dekat dengan Allah adalah timbulnya tekad untuk menebarkan ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin). Sesungguhnya, konsepsi ajaran Islam rahmat bagi alam semesta bukan hal baru. Ajaran ini mendapatkan pijakan kuat di dalam Alquran dan Hadits.
Selama 15 abad Islam di muka bumi ini, implementasi rahmat bagi semesta alam sudah meluas hampir ke berbagai belahan dunia. Secara etimologis, Islam berarti damai, sedangkan rahmatan lil ‘alamin berarti ‘kasih sayang bagi semesta alam’. Maka yang dimaksud dengan Islam Rahmatan lil’alamin adalah Islam yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.
Rahmatan lil’alamin adalah istilah qurani dan istilah itu sudah terdapat dalam Alquran, yaitu sebagaimana firman Allah dalam Surat Al- Anbiya’ ayat 107: ’’Dan tiadalah kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamin)’’. Ayat tersebut menegaskan bahwa kalau Islam dilakukan secara benar, dengan sendirinya akan mendatangkan rahmat untuk orang Islam maupun untuk seluruh alam.
Rahmat adalah karunia yang dalam ajaran agama terbagi menjadi dua, rahmat dalam konteks rahman dan rahmat dalam konteks rahim. Rahmat dalam konteks rahman adalah bersifat ammakulla syai’, meliputi segala hal, sehingga orang-orang nonmuslim pun mempunyai hak kerahmanan. Rahim adalah kerahmatan Allah yang hanya diberikan kepada orang Islam. Jadi rahim itu adalah khoshshun lil muslimin. Apabila Islam dilakukan secara benar, rahman dan rahim Allah akan turun semuanya.
Dengan demikian berlaku hukum sunnatullah; baik muslim maupun nonmuslim kalau mereka melakukan hal-hal yang diperlukan oleh kerahmanan, maka mereka akan mendapatkannya. Kendati orang Islam, tetapi jika tidak melakukan ikhtiar kerahmanan, maka mereka tidak akan mendapatkan hasilnya. Dengan kata lain, karunia rahman ini berlaku hukum kompetitif. Misalnya orang Islam yang tidak melakukan kegiatan ekonomi, maka tidak bisa dan tak akan menjadi makmur. Sementara orang yang melakukan ikhtiar kerahmanan, meski dia nonmuslim, mereka akan mendapatkan kemakmuran secara ekonomi.
Karena dalam hal ini mereka mendapat sifat kerahmanan Allah yang berlaku universal (amma kulla syai’). Adapun hak atas surga ada pada sifat rahimnya Allah SWT, maka yang mendapat kerahiman ini adalah orang mukminin. Dengan demikian, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa rahtmatan lil’alamin adalah bersatunya karunia Allah yang terlingkup di dalam kerahiman dan kerahmanan Allah. Dalam konteks Islam rahmatan lil’alamin, Islam telah mengatur tata hubungan menyangkut aspek teologis, ritual, sosial, dan humanitas.
Dalam segi teologis, Islam memberi rumusan tegas yang harus diyakini oleh setiap pemeluknya, tetapi hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksa nonmuslim memeluk Islam. Begitu halnya dalam tataran ritual yang memang sudah ditentukan operasionalnya dalam Alquran dan Hadits. Namun, dalam konteks sosial, Islam sesungguhnya hanya berbicara mengenai ketentuan-ketentuan dasar atau pilar-pilarnya yang penerjemahan operasionalnya secara detail dan komprehensif tergantung pada kesepakatan dan pemahaman masing-masing komunitas, yang tentu memiliki keunikan berdasarkan keberagaman lokalitas nilai dan sejarah yang dimilikinya.
Entitas Islam sebagai rahmat lil’alamin mengakui eksistensi pluralitas karena Islam memandang pluralitas sebagai sunnatullah, yaitu fungsi pengujian Allah pada manusia, fakta sosial, dan rekayasa sosial (social engineering) kemajuan umat manusia. Wallahu a’lam bishshawab. (*)


DR KH A HASYIM MUZADI Ketua Umum PBNU dan Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS)



EventBuka Bareng Alumni UIISep 9, '07 9:21 PM
for everyone